Daftar Mobil yang dapat Relaksasi PPnBM

PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang selama ini diterapkan pada kendaraan roda empat oleh Kementerian Perindustrian akan direlaksasi dalam beberapa periode. Adapun jenis mobil yang memperoleh relaksasi PPnBM haruslah diproduksi di Indonesia, berpenggerak 4x2, bermesin 1.500cc ke bawah, dan kandungan lokalnya di atas 70 persen.

PPnBM akan di lakukan sepanjang tahun 2021 dalam tiga periode. Periode pertama sebesar 100 persen pada bulan Maret hingga Mei. Periode kedua sebesar 50 persen dari tarif pada bulan Juni-Agustus. Dan periode terakhir sebesar 25 persen dari taris akan diberikan pada bulan September hingga November.

Relaksasi PPnBM sejumlah nol persen periode Maret-Mei terdiri atas 21 tipe mobil dari beberapa perusahaan otomotif, di antaranya: (1) Toyota (Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Raize, dan Rush); (2) Daihatsu (Terios, Grand Max, Luxio, Rocky); (3) Honda (Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V); (4) Mitsubishi (Xpander, Xpander Cross); (5) Nissan (Livina); (6) Suzuki (Ertiga, XL7); dan (7) Wuling Confero.

Archive