Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskudcapil) Kabupaten menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 setelah belasan pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
Setidaknya, ada sekitar 14 orang pegawai Disdukcapil Garut yang dinyatakan positif Covid-19. Mereka sudah berada di gedung isolasi pasien Covid-19 Garut.
Agar penyebaran virus tidak semakin meluas, untuk sementara pelayanan di kantor Disdukcapil ditiadakan. Namun demikinan, warga masih dapat mengurus masalah kependudukan dan pencatatan sipil di beberapa kecamatan di Kota Garut.