Dua Kecamatan Zona Merah di Bantul

Sejak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan masa tanggap darurat Covid-19 pada akhir bulan Maret 2020, baru sekarang (11/20) ada dua daerah yang dinyatakan sebagai zona merah atau zona resiko tinggi, yakni Kecamatan Sewon dan Kecamatan Banguntapan.

Pasien positif Covid-19 di Kecamatan Banguntapan mencapai 209 orang sementara Kecamatan Sewon 345 orang. Selain jumlah pasien yang relatif banyak, ada 15 indikator lagi yang membuat kedua kecamatan tersebut dimasukkan ke dalam kategori zona merah penularan Covid-19.

Kondisi ini menyebabkan Gugus Tugas akan mengambil langkah pencegahan guna mengatasi penyebaran Covid-19 antara lain dengan pembatasan aktivitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas mencakup tempat pembelanjaan yang hanya buka sampai pukul 21.30 WIB, kegiatan pasar tradisional hingga pukul 11.00 WIB, dan pembatasan jumlah kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang.

Archive