Manfaat Kurma Muda bagi Kesehatan

Kurma adalah tanaman yang berasal Teluk Persia. Pohon kurma memiliki tinggi antara 15-25 meter, panjang daun sekitar 3-4 meter dengan duri pada bagian tangkai. Pohon kurma memiliki banyak kegunaan dan manfaat bagi manusia. Bijinya dapat digunakan sebagai pakan ternak; minyaknya sebagai sabun mandi dan kosmetik; bagian benih dapat menjadi arang atau kalung; tandan buah dapat dijadikan sebagai sapu; getahnya dapat diolah menjadi sirup; daun dapat dibuat tikat, layar, keranjang, dan kipas; serta kayunya dapat digunakan sebagai bahan konstruksi bangunan.

Selain digunakan untuk berbagai macam keperluan, kurma juga dimanfaatkan sebagai obat. Kandungan tanninnya yang tinggi dapat sebagai pembersih usus yang bermasalah. Ia juga dapat mengobati sakit tenggorokan, pilek, selesma bronkial, demam, menetralkan keracunan alkohol, diare, mengontrol tekanan darah, menjaga kesehatan mata, mencegah stroke, meningkatkan daya ingat, meningkatkan kinerja jantung, hingga sakit gigi.

Khusus untuk kaum perempuan dan ibu menyusui, mengkonsumsi buah kurma yang masih muda dapat meningkatkan gerakan peristaltik pada pembuluh darah dan rahim sehingga meningkatkan kesuburan. Kandungan oksitosin kurma juga dapat meningkatkan produksi ASI. Dan, kandungan kalsium serta zat besinya dapat menimbulkan rangsangan pada otot polos di rahim agar berkontraksi saat persalinan.

Perang Kotoran Sapi di Gummatapura

Ada tradisi unik di sebuah desa India bernama Gummatapura, yaitu perang kotoran sapi yang disebut sebagai Gorehabba. Tradisi ini merupakan acara penutup dalam rangkaian perayaan Diwali.

Walau terdengar kotor bagi sebagian orang, namun kotoran sapi mempunyai makna tersendiri bagi budaya umat Hindu di India. Kotoran sapi yang telah “diberkati” dipercaya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Oleh karena itu, orang pun berlomba-lomba ingin menyentuhnya dalam acara Gorehabba karena selain menyembuhkan juga dapat terhindar dari segala penyakit.

Pada perayaan Gorehabba, sejumlah kotoran sapi yang telah “diberkati” ditempatkan di lapangan luas. Selanjutnya para pemuda yang bertelanjang dada serempak mengambil dan saling melempar satu sama lain. Aksi saling lempar ini tidak didasari oleh perasaan permusuhan, melainkan kesenangan dan keyakinan akan manfaat dari kotoran sapi itu.

UMK Batam Tertinggi 2021 Kepulaun Riau

Upah Minimun Kerja (UMK) seluruh kabupaten kota di Kepulauan Riau akhirnya ditetapkan. Dari tujuh kabupaten kota di kepri besaran UMK Batam tertinggi sementara Tanjungpinang terendah.

Besaran UMK Batam yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November nilainya sejumlah Rp. 4.150.930. Selanjutnya UMK Bintan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 sebesar Rp. 3.648.714. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 sebesar Rp. 3.501.441. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 sebesar Rp. 3.335.902. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 sebesar Rp. 3.108.975. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 sebesar Rp. 3.036.220. Dan terakhir, UMK Tanjungpinang yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 sebesar Rp. 3.013.012.

Tempat Pembuangan Sampah jadi Destinasi Wisata Baru di Bantul

Tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Pelemandu, Imogiri, Bantul, saat ini tidak lagi dihiasi oleh pemandangan tumpukan sampah yang berbau tidak sedap. Ia telah disulap menjadi kawasan wisata bernama Lembah Sorory.

Seluas 5.000 meter di kawasan yang berada di bantaran Sungai Opak ini dibersihkan dan ditanami pepohonan agar terlihat rindang. Selain itu, guna menjadikannya sebagai objek wisata, pengelola juga menambahkan beberapa fasilitas, seperti kolam renang, area berkemah, motor ATV, outbound, flying fox, dan tempat makan.

Lembah Sorory dibuka setiap hari kecuali hari Senin mulai pukul 7.30 hingga 18.00 WIB. Hari Senin digunakan oleh pengelola untuk melakukan pembersihan dan penyemproten disinfektan guna kenyamanan dan keamanan pengunjung. Bagi yang ingin berkunjung, selama pandemi pengelola Lembah Sorory menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Zona Merah di Sewon Bantul Diperpanjang

Masih adanya penambahan kasus penularan Covid-19 di Kecamatan Sewon, membuat pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang kategorisasi zona risiko tinggi atau zona merah di wilayah itu.

Hal ini didasarkan atas hasil perhitungan data kasus Covid-19 dari 10 hingga 23 November 2020. Kecamatan Sewon yang sebelumnya berada pada zona merah masih menunjukkan adanya penyebaran kasus positif covid-19.

Dampak dari perpanjangan zona merah tadi adalah adanya pengetatan, pengawasan, dan monitoring kesehatan di wilayah Sewon. Tujuannya sebagai pencegahan agar penularan Covid-19 tidak meluas.

Pasar Randudongkal Pemalang Tutup, Delapan Pedagang Positif Covid-19

Sejumlah delapan orang pedagang di Pasar Randudongkal dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Untuk mencegah penyebaran virus, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang menutup segala aktivitas pasar selama dua hari terhitung mulai 10-11 September 2020.

Selama penutupan, sebagai langkah antisipasi pasar akan disterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan. Satgas juga akan melakukan tracing terhadap kerabat atau orang-orang yang pernah menjalin kontak dengan pedagang terkonfirmasi covid-19.

Sejauh ini, di Kabupaten Pemalang telah menutup sementara dua pasar tradisional akibat pedagang terkonfirmasi positif Covid-19, yaitu Pasar Pagi Pemalang dan Pasar Randudongkal.

Tim Pembubaran Kerumunan Akan Dibentuk Pemkab Banyumas

Kasus penyebaran virus corona semakin hari meluas hingga hampir ke seluruh pelosok Indonesia. Protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah tidak selalu diindahkan oleh masyarakat. Akibatnya, kerap muncul klaster baru yang disebabkan adanya kerumunan massa yang tidak patuh menjaga jarak aman.

Untuk mengatasi melonjaknya kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 akibat kerumunan massa, Pemkab Banyumas berinisiatif membentuk sebuah tim “task force” deng melibatkan aparat TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat. Tujuannya untuk mengendalikan kerumunan yang berpotensi mempercepat penularan Covid-19.

Tim “task force” nantinya akan dibagi menjadi beberapa sub-task force. Dalam menjalankan tugas mereka harus berani bertindak tegas membubarkan kerumunan massa. Dan sebagai pedoman, nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Bupati Banyumas terkait tata cara membubarkan kerumunan yang dianggap berpotensi mempercepat menyebaran Covid-19.

Archive