Cap Penjahat Politik bagi Pelanggar Prokes Covid-19 di Korea Utara

Demi mencegah penyebaran virus Corona setiap negara menerapkan “aturan main” tertentu bagi rakyatnya berupa penerapan protokol kesehatan dan sanksi dari mulai denda berupa uang hingga karantina bagi para pelanggarnya.

Di Korea Utara misalnya, negara otoriter ini dilaporkan telah mengeluarkan peraturan karantina ketat bagi pelanggar protokol kesehatan di dua daerah yang terdampak pandemi Covid-19 yaitu Provinsi Sungho-ri dan Hwanghae Utara.

Surat kabar Inggris Express melaporkan bahwa rezim Kim Jong-un telah membuka kamp-kamp baru yang diklaim sangat brutal bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka dicap sebagai “penjahat khusus” yang bersalah atas kejahatan politik sehingga harus ditempatkan dalam kamp penjara politik garis keras.

Adapun lokasi kamp tersebut berada di salah satu tambang batu bara tempat kerja untuk tawanan politik Hwachon dan di distrik Sungho, Hwachon-dong, Provinsi Hwanghae Utara. Kedua fasilitas tersebut dibuka kembali khusus bagi pelanggar protokol kesehatan.

Archive