Di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya ada sebuah tradisi yang selalu hadir saat bulan Ramadan, yaitu jajabur. “Jajabur” yang dalam bahasa Sunda berarti “makanan kecil” awalnya dibawa oleh seorang ulama bernama Syaikh Zainuddin sekitar tahun 1900an. Bentuknya berupa sedekah dengan berbagi makanan kepada orang-orang yang sedang berada di masjid (pakauman) antara tanggal 10-20 Ramadan.
Makanan yang akan disajikan dimasak secara bergotong royong. Para pemasak dibagi menjadi beberapa puhun (kelompok) sesuai dengan hari yang telah ditentukan (antara tanggal 10-20 Eamadan). Pembagian kelompok didasarkan atas garis keturunan dari pihak perempuan. Adapun jenis masakan yang selalu dibuat adalah buras terbuat dari beras ketan kukus yang dibentuk segi empat dan dibungkus daun pisang.