Langgar Jam Operasional Saat AKB, Sejumlah Kafe di Kota Bandung Disegel

Sejumlah delapan buah kafe dan restoran di Jalan LLRE Martadinata dan wilayah kawasan Bandung Wetan disegel pada Sabtu (19/12) dini hari. Ke-8 restoran tersebut dinilai melanggar jam operasional saat AKB atau Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan di Kota Bandung.

AKB sendiri merupakan Peraturan Walikota (Perwali) Bandung nomor 73 Tahun 2020 yang berisi tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru yang diperketat. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional bagi dunia usaha.

Sebelum diadakan penyegelan, pihak Kecamatan Bandung Wetan terlebih dahulu telah memperingatkan agar tidak buka hingga larut malam dan membatasi jumlah pengunjung kafe. Namun, karena tidak diindahkan terpaksa diberlakukan sanksi berupa penutupan sementara dan denda sesuai dengan Perwal yang berlaku.

Archive