Berbekal KTP Bisa Dapat Rp600 Ribu

Guna meringkankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT dana desa senilai Rp.600 ribu.

Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: (1) calon penerima BLT sudah masuk dalam pendataan RT/RB; (2) mereka yang kehilangan mata pencaharian ditengah wabah virus corona; (3) tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah pusat (Program Keluarga Harapan (PKH), Paket Sembako, Kartu Sembako, Kartu Pekerja, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)).

Apabila seseorang tidak masuk dalam tiga kategori tadi, maka dia berhak mendapat BLT dana desa. Caranya sangat mudah karena hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Jika tidak memilikinya, dapat mendatangi RT/RW setempat guna didata. Dan, selama terdata harus berdomisili di desa setempat hingga bantuan diterima. Bantuan dapat berupa uang tunai dan dapat pula di transfer ke rekening bank penerima BLT dana desa.

Archive