Benteng Sumenep

Benteng Sumenep atau Benteng Belanda dibangun pada tahun 1785. Benteng yang tinggi temboknya mencapai 3 meter ini berdiri di atas tanah seluas 15.000 meter pesrsegi (panjang 150 meter dan lebar 100 meter) dengan ketebalan tembok 5 meter. Benteng ini dilengkapi dengan asrama untuk 25—30 tentara. Mereka dibawah pimpinan seorang letnan. Di setiap sudut benteng (ada empat sudut) ada cannon-nya. Sebuah sumber Inggris menyebutkan bahwa dalam tahun 1811 benteng tersebut bentuknya dan lokasinya kurang strategis, sehingga dalam kenyataannya hanya digunakan sebagai gudang (tempat penyimpanan). Bangunan benteng itu sendiri terbuat dari bata . Ia mempunyai dua pintu masuk, yaitu di bagian utara dan selatan. Setiap pertahanan dihubungkan dengan pertahanan lainnya dengan tonjolan setebal 5 meter.

Dewasa ini segmen benteng yang masih tersisa adalah dua pintu gerbang, sebuah penjara, dan papan pengumuman. Oleh karena itu, fungsi benteng telah berubah menjadi areal proyek pengembangan petani ternak kecil. Dengan fungsinya yang baru ini maka di dalam dan di laurnya ada sejumlah bangunan kandang ternak dan rumah penjaga. Di luar benteng bagian barat ada sebuah tanah pekuburan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1933.

Petani India Ancam Penuhi Delhi dengan Traktor

Pemerintah India baru-baru ini menetapkan tiga Undang-undang (UU) pertanian dengan tujuan merombak aturan pengadaan dan penetapan harga pangan serta mengizinkan perusahaan swasta mengakses langsung ke setor pertanian. Pemerintah melalui Perdana Menteri Narendra Modi menjamin UU tersebut tidak akan merugikan dan bahkan melipatgandakan pendapatan petani.

Namun tidak demikian depan para petani. Mereka beranggapan sebaliknya bahwa UU tersebut justru merugikan. Akibatnya, walau kedua belah pihak (pemerintah dan serikat petani) telah mengadakan pertemuan sejumlah enam kali, tetapi tidak berhasil menemukan kata sepakat.

Puluhan ribu petani bahkan menggelar demonstrasi menentang tiga undang-undang tersebut pada Mingu (13/12). Mereka menolak UU pertanian terbaru yang dianggap merugikan. Bahkan, pemimpin serikat petani Sayukta Kisan Andolan sampai mengancam akan memenuhi Delhi dengan traktor demi menyuarakan penolakan terhadap UU pertanian.

Penolakan petani ini tidak hanya didukung sekitar 30 serikat petani, melainkan juga oleh partai oposisi dan beberapa ekonom senior India. Salah satunya menyatakan bahwa UU itu cacat dan akan merugikan kaum tani karena lebih melayani kepentingan perusahaan swasta.

Langgar Jam Operasional Saat AKB, Sejumlah Kafe di Kota Bandung Disegel

Sejumlah delapan buah kafe dan restoran di Jalan LLRE Martadinata dan wilayah kawasan Bandung Wetan disegel pada Sabtu (19/12) dini hari. Ke-8 restoran tersebut dinilai melanggar jam operasional saat AKB atau Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan di Kota Bandung.

AKB sendiri merupakan Peraturan Walikota (Perwali) Bandung nomor 73 Tahun 2020 yang berisi tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru yang diperketat. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional bagi dunia usaha.

Sebelum diadakan penyegelan, pihak Kecamatan Bandung Wetan terlebih dahulu telah memperingatkan agar tidak buka hingga larut malam dan membatasi jumlah pengunjung kafe. Namun, karena tidak diindahkan terpaksa diberlakukan sanksi berupa penutupan sementara dan denda sesuai dengan Perwal yang berlaku.

Asal Mula Kata Sumenep

Salah satu tradisi lisan yang ada di kalangan masyarakat Sumenep adalah asal mula kata “Sumenep”. Kata tersebut berasal dari kata “Songennep”. Songennep itu sendiri sebenarnya istilah yang terdiri atas dua kata, yaitu “Song” dan “Ennep”. Song berarti: relung, geronggang, sejuk, rindang, payung, cekungan. Sedangkan, ennep berarti mengendap, tenang. Jadi, songennep berati lembah atau cekungan yang tenang.

Versi yang lain menyebutkan bahwa songennep berasal dari kata moso ngenap. Moso berarti “musuh”, sedangkan ngenep berarti “menginap”. Jadi, mosongenep berarti “musuh yang menginap”. Pendapat ini dikaitkan dengan Ke Lesap yang peenah menyerang keraton Sumenep dan pernah tinggal selama sebulan di sana. Versi yang lain lagi menyebutkan bahwa songennep berasal dari kata “ingsun ngenep” yang artinya “Saya bermalam”. Pendapat ini dikaitkan dengan Raden Wijaya yang pernah mengungsi ke Madura ketika dikejar-kejar oleh Jayakatwang.

Sampai saat ini masyarakat yang tinggal di sekitar pusat kabupaten (kota Sumenep) umumnya menggunakan kata “Sumenep” untuk menyebut daerahnya. Sementara, masyarakat yang tinggal di pedasaan umumnya menggunakan kata “Songennep”.

Buaya Sepanjang 2,5 Meter Ditangkap Di Tanjungpinang

Buaya sepanjang sekitar 2,5 meter yang sering mencuri lele dan ikan patin di keramba warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri, akhirnya ditangkap dengan cara dijerat menggunakan tali, Kamis (17/12).

Buaya itu berasal dari anak Sungai Toca yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga Kampung Bangun Sari. Sebelum ditangkap dia diduga kerap memakan ikan lele dan patin budidaya warga yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan rupiah.

Warga berharap agar pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) mengembalikan buaya tersebut ke habitat aslinya. Selain itu, Pemkota Tanjungpinang juga diminta membantu mengurangi kerugian dengan memagar anak Sungai Toca agar buaya tidak masuk ke wilayah mereka.

Sampoerna Gelar Bazzar Online

Melalui program berkelanjutan Sampoerna untuk Indonesia (SUI), bekerja sama dengan Tempo, Sampurna menggelar Bazzar Online bagu sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 15 dan 16 Desember 2020.

Acara yang merupakan rangkaian dalam Festival SampoernaUntukUMKM ini akan diadakan bersama webinar tanggal 15 dan 16 Desember 2020. Bazaar online sendiri akan memamerkan berbagai produk UMKM yang berada pada e-catalog situs Sampoerna Entrepreneurship Training Center yang dikategorikan dalam makanan dan minuman, furnitur dan dekorasi, mode dan aksesoris, dan lain sebagainya.

Petugas Gabungan Akan Patroli di Bantul

Sejumlah 140 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, dan Kodim akan melaksanakan patroli penegakan protokol kesehatan dalam rangka antisipasi kerumunan saat Natal, tahun baru, dan Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) di Bantul.

Patroli Natal akan diadakan pada tanggal 24-25 Desember, sementara Pilurdes tanggal 27 Desember, dan perayaan tahun baru selama 4 hari dimulai dari tanggal 26, 28, 29, dan 31 Desember. Bagi yang kedapatan melanggar akan didata. Namun, jika tetap membandel akan dilakukan penindakan.

Adapun wilayah patrolinya dipusatkan di tempat-tempat berkumpul, seperti lapangan Paseban, pasar seni dan wisata Gabusan, dan di JJLS (Jalur Jalan Lingkat Selatan). Selain itu, pihak Kepolisian juga akan menempati sejumlah pos di utara TPR Parangtritis dan simpang empat Druwo serta Piyungan guna mengantisipasi adanya kerumunan.

Archive